KPU Umumkan LHKPN, Ini Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Cianjur 2020, Kamis (29/10).

Hasilnya, Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Oting Zaenal Muttaqin memiliki harta kekayaan paling tinggi dibandingkan cabup lainnya Rp7,8 miliar. Sedangkan Calon Wakil Bupati Cianjur nomor urut 4, Gilar Budi Raharja menjadi cawabup dengan harta kekayaan tertinggi Rp19,2 miliar.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur 2020:

Pasangan calon bupati nomor urut 1 Muhamad Toha memiliki total harta kekayaan Rp705 juta, wakilnya Ade Sobari memiliki total harta kekayaan sebesar Rp648 juta.

Pasangan calon bupati nomor urut 2 Oting Zainal Muttaqin memiliki total harta kekayaan Rp7,8 miliar, wakilnya Wawan Setiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,8 miliar.

Pasangan calon bupati nomor 3 Herman Suherman memiliki total harta kekayaan Rp5,6 miliar, wakilnya Tb Mulyana Syahrudin memiliki total harta kekayaan Rp3,9 miliar.

Pasangan calon bupati nomor urut 4 Lepi Ali Firmansyah memiliki total harta kekayaan Rp756 juta, wakilnya Gilar Budi Raharja memiliki total harta kekayaan Rp19,2 miliar.

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, pengumuman harta kekayaan hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merupakan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

“Masing-masing calon bupati wajib membawa dokumen berkas tanda terima laporan harta kekayaan yang sudah disampaikan kepada yang berwenang dalam hal ini KPK,” ujar Selly di kantor KPU, Kamis (29/10).

Selly mengatakan, laporan harta kekayaan pasangan calon disampaikan paling lambat dua hari sebelum pemungutan suara.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Teknis, Ridwan Abdulah, mengatakan apabila pasangan calon berhalangan menyampaikan pengumuman harta kekayaan maka disyaratkan dalam PKPU membuat surat kuasa kepada KPU untuk menyampaikan LHKPNnya.

“Lalu KPU berkewajiban menyampaikan LHKPN kepada publik atas dasar surat kuasa tersebut,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, untuk yang berhalangan akan dilakukan penjadwalan ulang apakah akan disampaikan langsung atau dikuasakan ke KPU Cianjur.

“Karena ini perlu tersampaikan ke publik jadi harus dijadwalkan ulang,” kata Ridwan.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan