KPU Tunda Pelantikan PPS di Lima Daerah di Jabar

BANDUNG – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menyampaikan secara resmi menunda sementara tahapan Pilkada serentak di Kota/Kabupaten tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Untuk sementara KPU menunda pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di 5 Kota/Kabupaten salah satunya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” ucap Rifqi saat dihubungi di Bandung, Minggu (22/3).

Menurutnya, penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI serta memperhatikan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Covid-19.

“Kita mendapatkan informasi dari Pemprov Jabar bahwa ada 7 wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, dengan adanya warga yang telah dinyatakan positif, antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” katanya.

Dari lima Kota/Kabupaten yang ditunda proses pelantikan PPS ada tiga KPU yang telah siap melaksanakan pelantikan berdasarkan koordinasi denhan pihak berwenang.

 

“Ketiga KPU tersebut berkoordinasi dengan pihak berwenang sehingga menyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Tidak hanya itu saja kata dia, tahapan pemilu pelaksnaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pun ditunda. “Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan serta menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penelusuran daftar pemilih,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Jabar telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi hasil bimbingan teknis lanjutan pencalonan serta penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada (17/3) kemarin.

“Konsolidasi dan koordinasi antar KPU Jawa Barat dengan KPU Kota/Kabupaten harus dilakukan ditengah-tengah bangsa yang sedang ditimpa musibah, agar tahapan kegiatan Pilkada tidak terganggu secara keseluruhan,” ucapnya.

Kendati demikian, Rifqi mengimbau kepada KPU Kota/Kabupaten untuk melakukan pembatasan dalam melaksanakan tugas serta selalu mengikuti arahan dari protokol kesehatan. (mg1/yan)

Tinggalkan Balasan