KPU Terbitkan SE untuk Penyelenggaraan Pilkada 2020

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) ke KPU daerah agar menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berintegritas. Hal ini dilakukan pasca tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua kebijakan dan proses pemilu harus dilaksanakan mengacu dan patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan. Bukan karena hal atau adanya kepentingan lain. “Itu kita sudah tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang,” kata Arief di Jakarta, Senin (13/1).

Ia mencontohkan, pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat salah satu Wahyu Setiawan sebenarnya sudah membuktikan jika tidak ada celah untuk bermain dalam penentuan PAW anggota legislatif.

Secara kolektif kolegial, sebanyak dua kali permohonan dari PDIP yang meminta PAW atas nama Harun Masiku tidak bisa dikabulkan KPU. Arief mengatakan pada pleno, tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner. Begitu pula dengan usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku. Menurutnya, Harun tidak bisa menjadi anggota DPR RI PAW karena tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Sebab, pengganti seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah anggota legislator terpilih. “Itu bukan hal yang mudah. Tentu perlu waktu. Tetapi KPU mesti tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh apapun. Kecuali tunduk dan patuh pada perintah undang-undang,” paparnya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenuhi kekurangan anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terlebih dalam menghadapi Pilkada Tahun 2020.

“Kita lihat ada kekurangan anggaran dari yang diajukan sebanyak Rp 147 Milliar. Sementara Kemenkeu baru menyiapkan Rp. 10 Miliar. Sedangkan kita mau menghadapi Pilkada di 270 daerah. Maka secepat mungkin kami meminta kepada Menteri Keuangan agar kekurangan ini dipenuhi. Setelah dipenuhi, akan diserahkan kepada DKPP untuk dikelola anggaran tersebut,” kata Tito di Jakarta, Senin (13/1).

Ia menjelaskan, sebagai konsekuensi dari perpindahan sekretariat DKPP dari Bawaslu ke Kemendagri, pihaknya harus menjamin ketersediaan dan pemenuhan anggaran DKPP secara baik. “Adanya DKPP yang di Tahun 2019 akhir itu sudah migrasi. Yang tadinya di bawah Bawaslu sekarang pindah ke Kemendagri organisasinya. Saya sudah menyampaikan dalam rapat nasional DKPP seluruh Indonesia, Kemendagri akan memberikan supporting untuk organisasi personel dan anggaran,” papar mantan Kapolri ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan