KPU Pastikan Jadwal Pilkada Tak Mundur

BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak akan tetap digelar sesuai dengan jadwal yang sudah diputuskan yakni pada 23 September 2020.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok menyatakan, di tengah wabah korona, pihaknya sesuai dengan arahan dari pusat mengambil langkah dengan menunda berbagai tahapan, namun untuk jadwal pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan yang sudah diputuskan.

Beberapa tahapan yang ditunda misalkan, pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

Sementara, kata dia, adapun KPU kabupaten atau kota yang telah siap melaksanakan pelantikan PPS adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Pelantikan ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19.

KPU Jabar juga, katanya, meminta KPU kabupaten dan kota menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya, sampai dengan 25 Maret 2020 sehingga terbit BA.2-KWK (Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan).

“Kami menunda pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih; dan, dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” katanya, kemarin (25/3).

Langkah tersebut, katanya, berdasarkan Keputusan KPU RI tersebut dan dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 yang ditetapkan sejak 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Serta adanya informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang peta sebaran virus corona Covid-19 di Jawa Barat terdapat tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” katanya.

Rifqi pun mengatakan hal ini dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19 di Indonesia dan pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam). (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan