KPU Genjot Pemutakhiran Data Pemilih

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung tengah fokus terhadap tahapan Pilkada 2020 yang akan kembali berjalan. Masyarakat diminta untuk ikut serta menyukseskan tahapan tersebut.

Salah satu sinergitas yang bisa dilakukan yakni, jujur ketika menyampaikan informasi saat proses pemutakhiran data pemilih dimulai unsur penyelenggara kepemiluan.

Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Bandung, Supriatna menyatakan, keterbukaan warga soal data diri keluarga dan sanak saudaranya penting agar mencegah munculnya masalah dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada.

“Peran masyarakat dibutuhkan dalam menyukseskan pemuktahiran data ini. Beri keterangan yang benar soal identitas diri dan keluarga. Langsung sampaikan ke petugas jika terdapat anggota keluarga yang tak memenuhi syarat memilih,” ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Supriatna, bagi warga yang sudah memenuhi syarat memilih namun tidak terdaftar (seperti di ajang Pemilu sebelumnya) juga perlu melaporkan.

“Jika terdapat kekeliruan penulisan pada identitas pun bisa disampaikan. Petugas kami nanti akan perbaiki semua data pemilih untuk jadi bahan penyusunan DPT,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bandung resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilbup Bandung 2020, mulai Rabu (24/6).

Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen unsur pengelenggara kepemiluan akan berjalan selama tiga pekan hingga Selasa (14/7) mendatang.

Supriatna menambahkan, mekanisme pemilihan calon PPDP berbeda dengan pendaftaran yang lain. Sebab PPDP merupakan usulan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“Jadi keanggotan PPDB dapat berasal dari pengurus RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga), atau dari unsur masyarakat lain. 1 PPDP akan bertugas di 1 TPS,” ungkapnya.

Meski mekanismenya melalui usulan, namun dikatakan Supriatna tetap harus memenuhi syarat. Seperti tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen tidak berpihak.

Kemudian, lanjut Supriatna, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika, lalu memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi.

“Syarat tambahan lain, berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 50 tahun, sehat jiwa tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, dan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

PPDP, kata Supri, akan bertugas membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih dari 15 Juli hingga 13 Agustus nanti melalui metode pencocokan dan penelitian door to door. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan