KPK Tetapkan Mensos RI jadi Tersangka Tekait Proyek Bansos Covid-19 

JAKARTA – Setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa orang di Kemensos, akhirmnya menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) bersama empat orang lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), dan MJS, AW. Kemudian AIM dan HS.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) di anataranya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

“Matheus adalah Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N”ujar Firli dalam keterangan pers Minggu, dini hari (6/12)

Selain itu, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut, telah ada kesepakatan pemberian fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.

Kemudian, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kendati begitu, hingga saat ini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih buron dan meminta Juliari untuk menyerahkan diri ke KPK.

“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” tandas Firli. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan