Ia menyebut total perumahan di Kabupaten Bekasi sebanyak 355 dari 200 pengembang. Kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang itu juga sudah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, Dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengaku pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada Pemda. Inovasi itu salah satunya, dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi.
“Masuk dalam usulan revisi adalah adanya mekanisme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke Pemda,” kata Widodo.
Ia kemudian memaparkan bahwa data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca Pemda sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter2 dengan nilai Rp 2,8 triliun. Sedangkan, PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter2, sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 m2. (bbs/mhs)
—
- Pemkot Bekasi: progresnya baru 21%
- Pemkab Karawang: progresnya baru 16%
- Pemkab Bekasi: progresnya baru 6,7%