KPK Tegur Pemkab Karawang

Ia menyebut total pe­rumahan di Kabupaten Bekasi sebanyak 355 dari 200 pengembang. Kewa­jiban penyerahan PSU oleh pengembang itu juga sudah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2017 tentang Pe­nyelenggaraan Penyera­han Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, Dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengaku pihaknya telah berupaya melakukan ino­vasi untuk mendorong per­cepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada Pemda. Inovasi itu salah satunya, dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Per­dagangan Dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi.

“Masuk dalam usulan re­visi adalah adanya mekan­isme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggan­tian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke Pemda,” kata Widodo.

Ia kemudian memaparkan bahwa data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah dis­erahterimakan dan masuk neraca Pemda sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter2 dengan nilai Rp 2,8 triliun. Sedangkan, PSU yang telah diserahterima­kan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter2, sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 m2. (bbs/mhs)

  • Pemkot Bekasi: progresnya baru 21%
  • Pemkab Karawang: progresnya baru 16%
  • Pemkab Bekasi: progresnya baru  6,7%

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan