KPK Tak Percaya Diri

Menurut Boyamin, KPK sejatinya telah memiliki alasan yang kuat untuk mengambil alih perkara mengacu pada ketentuan tersebut. Sebab, menurut dia, terdapat indikasi bahwa terdapat pihak yang beru­paya melindung Pinangki selaku pelaku tindak pidana korupsi.

“Misalnya dugaan-dugaan proses Pinangki itu men­dapat perlindungan-per­lindungan. Misalnya dulu untuk proses dipecat saja tarik ulur, mendapatkan izin atau mau dibela oleh lawyer meskipun kemudian batal misalnya. Tapi kan proses-proses perlindungan itu kan ada,” tegasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar me­nilai keputusan Kejaksaan Agung yang bersikeras me­nangani perkara Pinangki justru menimbulkan speku­lasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

“Seharusnya Kejaksaan Agung dengan ikhlas dan kesadaran penuh menyer­ahkan, karena baik peny­idikan maupun penuntutan yang dilakukan KPK juga dilakukan oleh penegak hukum Indonesia yang juga oleh jaksa Kejaksaan RI. Jadi ngototnya Kejaksaan Agung menangani sendiri justru menimbulkan spekulasi ada borok besar yang sengaja ingin ditutupi,” kata Fickar kepada FIN.

Fickar menambahkan, seharusnya KPK mengam­bil alih penanganan kasus tersebut. Karena, menurut dia, sejumlah alasan serta dasar pengambilalihan perkara telah terpenuhi.

Beberapa di antaranya, kata Fickar, seperti pen­gakuan Pinangki yang me­nyebutkan pertemuan den­gan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dilapor­kan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini, menurut Fickar, berpo­tensi menimbulkan konflik kepentingan bagi penyidik di Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut. (riz/gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan