KPK Sita Uang 420 Juta Ketika OTT Wali Kota Cimahi Diduga untuk Suap Perizinan RS Kasih Bunda

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

Berdasarkan sumber internal KPK Dalam lembaga antirasuah itu berhasil mengamankan dan menyita uang sekitar Rp420 juta.

“Barang bukti Rp420 juta, dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar,” kata seorang sumber internal KPK, Jumat (27/11).

Diduga uang tersebut akan digunakan untuk perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Wali Kota Cimahi.

Dia menyebut Ajay diduga melakukan korupsi proyek pembangunan RS di Cimahi.

Namun, Firli juga belum mengungkap siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi itu.

Jenderal bintang tiga itu meminta waktu agar pihaknya bekerja mengusut dugaan korupsi di Kota Cimahi.

Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi memilik waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini. (yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan