KPK Sindir MA dalam Berantas Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA memangkas hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

“Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Ali menuturkan, ‘sunatan masal’ hukuman koruptor di tingkat PK, merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum, dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ucap Ali.

Ali menyebut, masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK pada tingkat Mahkamah Agung.

“Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” cetus Ali.

Sebelumnya, MA kembali memangkas hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kini, MA menyunat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dipotong oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Padahal, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Upaya permohonan PK Anas Urbaningrum ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Alasan Majelis Hakim mengurangi hukuman Anas pada tingkat PK, lantaran dinilai terdapat kekhilafan hakim. Menurut majelis hakim, hakim tingkat kasasi telah salah menyimpulkan alat bukti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan