KPK Sindir 37 Pegawai yang Mundur

Ketua DPP PKB ini yakin KPK akan bekerja maksimal dalam pemberantasan ko­rupsi. “Saya pun masih me­naruh keyakinan pimpinan KPK akan bekerja maksimal dalam pemberantasan ko­rupsi. Beberapa langkahnya sudah terbukti. Baik bidang pencegahan dan peninda­kan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburok­hman. Dia meminta mun­durnya pegawai KPK tak per­lu didramatisasi. Alasannya, mundur adalah hak setiap orang. “Mau mundur atau bertahan, itu sepenuhnya hak pribadi,” kata Habibu­rokhman.

Menurutnya, masih ban­yak orang yang memiliki ka­pasitas dan integritas di KPK. “Pasti banyak orang lain yang punya kapasitas dan integri­tas yang mau menggantikan mereka yang mundur,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan total 157 pegawai telah mengundurkan diri selama periode 2016 hingga Sep­tember 2020. Pada tahun 2016, sebanyak 46 orang. Terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30 orang. Selanjutnya pada 2017 sebanyak 26 terdiri. Terdiri dari 13 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap 13.

Selanjutnya, pada 2018 se­banyak 31 orang. Terdiri dari 22 pegawai tetap dan sem­bilan pegawai tidak tetap. Pada tahun 2019 sebanyak 23 orang. Terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap. “Pada Tahun 2020 yakni Januari hingga September, ada 31. Terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap,” terang Ali di Jakarta, Sabtu (26/9).

Menurutnya, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di ban­yak organisasi atau lembaga. Termasuk di KPK. Alasan pengunduran diri pegawai tersebut beragam.

“Namun, lebih banyak ka­rena ingin mengembangkan karir di luar KPK. Tidak apa-apa. Pilihan tersebut harus kita hormati. KPK men­dukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi. Bahkan men­dorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi,” terang Ali.(rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan