KPK Sindir 37 Pegawai yang Mundur

JAKARTA – Sebanyak 37 pegawai Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Yang terbaru, Febri Diansyah juga mundur. Mantan juru bic­ara dan Kepala Biro Humas KPK tersebut memilih akan berkarir di tempat lain.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menghormati keputusan pribadi pegawai KPK. Namun, lanjutnya, apa pun alasannya, KPK bu­kan tempat untuk bersantai. Menurutnya, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.

“Kami tidak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. KPK adalah tempat pertempu­ran. Kami sangat berbesar hati dan berbangga kepada mereka yang bertahan di KPK bersama kami dengan segala kekurangan KPK saat ini. Pejuang tak akan menin­ggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Selamat kepada yang masih mampu setia mencintai KPK,” kata Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (26/9).

Seperti diketahui, mantan juru bicara dan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, baru-baru ini mengundur­kan diri . Selain Febri, sudah ada 37 pegawai KPK lain mundur dalam kurun waktu setahun ini. Dari 37 pegawai yang mengundurkan diri tersebut, 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak tetap.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah menegas­kan dirinya tidak lari dari perang melawan korupsi. Dia mengatakan kondisi KPK telah berubah. Ka­rena itu, lanjutnya, KPK harus dijaga lebih kuat. Baik dari dalam maupun dari luar. Meski begitu, Febri tetap menghormati pili­han teman-temannya yang masih bertahan di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Febri, perang be­sar yang dihadapi adalah melawan korupsi. Karena itu, dirinya memilih per­tempuran lain dalam peper­angan yang sama. “Jawaban untuk pertanyaan, apakah keputusan ini seperti lari dari perang? Perang besar kita adalah perang melawan korupsi. Dalam perang ini, banyak pertempuran yang harus dihadapi. Pamit dari KPK saat ini seperti memilih pertempuran lain dalam peperangan yang sama. Melawan korupsi,” paparnya.

Anggota DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menilai perlu adanya pembenahan inter­nal pegawai KPK. “Memang perlu pembenahan internal pegawai KPK disesuaikan aturan UU Aparatur Sipil Negara. Wajar saja bila ada mutasi, promosi dan pen­gunduran diri pegawai,” kata Jazilul di Jakarta, Sabtu (26/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan