KPK Segel Gudang Milik Terdakwa Dirut PT CMIT di kawasan Industri Bojongsoang

“Terdakwa terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Jaksa KPK Feby. (ant/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan