KPK Segel Gudang Milik Terdakwa Dirut PT CMIT di kawasan Industri Bojongsoang

BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra Blok F1 No 1Tegalluar Bojongsoang. Kamis, (23/7)

Berdasakan keterangan yang dihimpun dilokasi, diduga gudang tersebut merupakan aset tersangka korupsi Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno.

Kasus korupsinya sendiri saat ini sudah ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta I.

Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.

Petugas KPK yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, kasus korupsi Raharjo Pratjihno telah merugikan negara sebesar Rp 63 Miliar.

“Saya tidak mau sebutkan nama lengkap, dan kami juga tidak mau identitas kami terkenal karena menyangkut keamanan dan bisa mengganggu kinerja,” ucap dia singkat.

Petugas KPK mempersilahkan konfirmasi langsung ke juru bicara KPK di Jakarta.

“Wartawan bisa ditanya langsung ke gedung KPK dengan Pak Fikri yang berhak berikan statment, kita disini tidak bisa, mohon maaf ” ujarnya.

Perlu diketahui kasus korupsi Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno pengadaan berawal dari pengadaan “Backbone Coastal Surveillance System” (BCSS) yang terintegrasi dengan “Bakamla Integrated Information System” (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Sepertibyang dilansir kantor berita Antara, Rahardjo Pratjihno bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan Juli Amar Ma’ruf selaku Koordinator ULP Bakamla telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

“Hal ini berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada Bakamla tahun anggaran 2016,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 8 Juli lalu.

PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

Pada 18 Oktober 2016, Rahardjo dan PPK Bakamla Bambang Udoyo menandatangani kontrak pengadaan berbentuk lumpsum dengan nilai pekerjaan senilai Rp170,579 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan