KPK Berpotensi Jerat Dugaan Korupsi Edhy Prabowo dengan TPPU

JAKARTA – Kasus perizinan ekspor benih lobster yang membelit Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan akan dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan bisa menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang dan korporasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Dalam kasus ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi,” katanya dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Dikatakan Ali selain peluang PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi tersangka korporasi, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal TPPU. “Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU,” kata dia.

Namun, untuk saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan atas tujuh orang tersangka. “Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut,” ucap Ali.

Dalam mengungkap kasus tersebut, KPK melibatkan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran dana dalam kasus suap Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” katanya.

KPK akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.

“Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK,” ucap dia.

KPK, lanjut dia, masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pada Rabu (2/12), KPK menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo.

“Saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan