Kota Cimahi Bersiap Raih UHC Program JKN-KIS di Penghujung Tahun 2020

CIMAHIKepedulian Pemerintah Kota Cimahi terhadap jaminan kesehatan masyarakatnya dinilai cukup besar. Hal ini terlihat dari komitmen para stakeholder di pemerintah Kota Cimahi yang terus berupaya mendukung Program JKN-KIS dengan melanjutkan integrasi Peserta PBI APBD Kota Cimahi tahun 2021 ke dalam Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai langkah mempercepat cakupan kesehatan semesta, BPJS Kesehatan melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Senin (30/11). Sehingga Universal Health Coverage (UHC) khususnya di wilayah Kota Cimahi dapat tercapai secepatnya.

“Pada dasarnya kami setuju dan menyepakati isi dari PKS dengan BPJS Kesehatan. Perpanjangan kerjasama ini untuk PBI APBD Tahun 2021. Setelah pembahasan ini kami akan segera mengajukan dan melakukan finalisasi kepada OPD yang lain agar kerjasama ini dapat segera ditandatangani,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.

Dirinya juga menyambut baik penandatanganan PKS integrasi penduduk ke dalam Program JKN-KIS. Menurutnya, melanjutkan integrasi program Jamkesda ke Program JKN-KIS ini sudah menjadi prioritas utama sejak jauh-jauh hari. Listyarini mengatakan saat ini sudah lebih dari 90% masyarakat Kota Cimahi telah menjadi peserta JKN-KIS.

“Total jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan Kota Cimahi saat ini sudah mencapai 90 ribu jiwa. Tentunya kami sebagai penyelenggara negara akan terus berupaya agar masyarakat kita yang kurang mampu secara perekonomian dapat di cover jaminan kesehatannya mengingat kesehatan ini merupakan salah satu kebutuhan dasar kita sebagai manusia,” ucap Listyarini di sela-sela kegiatan tersebut.

Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kota Cimahi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya melalui integrasi Jamkesda. Bina juga menjelaskan bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS juga bisa didaftarkan dengan menggunakan alokasi dari pajak rokok yang ada di daerahnya.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, pajak rokok juga bisa dialokasikan untuk pendanaan program jaminan kesehatan sebesar 75%, diharapkan dengan adanya bantuan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mempercepat UHC di Kota Cimahi,” tutup Bina. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan