Koruptor dan Teroris Tidak Dapat Remisi Korona

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan.

Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah penularan virus korona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kamiterus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk diberikan Assimilasi dirumah dan  Integrasi dengan PB, CB dan CMB,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho dalam siaran pers yang diterima, Minggu (5/5/2020).

Menurut Nugroho, langkah ini ditempuh mengingat kondisi narapidana sangat rentan tertular korona. Apalagi hampir seluruh lapas dan rutan di Indonesia dalam kondisi kelebihan daya tampung.

“Dan tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah langkah pencegahan. Kondisi ini semakin dipicu permasalahan over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” kata dia.

Semua narapidana dan anak yang dibebaskan telah melalui penilaian khusus. Dan dari penilaian itu diyakini di luar nanti mereka tak akan melakukan kejahatan yang sama.

Namun, sejauh ini narapidana dan tahanan kasus korupsi masih mendekam di penjara. Sebab mereka yang diberikan asimilasi dan integrasi haruslah narapidana yang tak terkait Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.

Seperti diketahui narapidana yang termasuk dalam PP 99 di antaranya, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa.

“Termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” kata dia.

Sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak  yang mendapat hak asimilasi di rumah tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dengan wajib lapor. (bbs)

Tinggalkan Balasan