Korban PHK Meradang, Tuntut Keadilan Hak Para Buruh

BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat  (Jabar) turun ke jalan untuk menuntut keadilan nasib para buruh yang dirumahkan hingga menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) imbas pendemi korona. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung Sate, Selasa (30/6).

Sebelum menggelar aksi ratusan buruh tersebut berkumpul terlebih dahulu di kawasan Monumen Perjuangan, Kota Bandung. Setelah itu mereka bergerak ke depan Gedung Sate untuk menyampaikan aspirasinya.

Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang dialami para buruh imbas pandemi COVID-19. Mulai dari masalah pesangon yang tidak dibayarkan hingga tidak masuknya sejumlah buruh sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dampak korona.

“Akibat pandemic korona ini banyak persoalan yang dirasakan oleh para buruh dan pekerja yang totalnya hampir 1 juta jiwa. Dirumahkan tanpa dibayar, di PHK tanpa pesangon, upah per hari sudah tidak manusiawi. THR-nya dicicil,” tegas Ketua Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Ajat Sudrajat dalam orasinya.

Dia menjelaskan, para buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020.

“Aksi di depan Gedung Sate hari ini kita suarakan, teman-teman masih menerima upah dan THR tahun 2019. Mau masuk bulan Juli masih upah 2019. Untuk itu mendesak kepada Gubernur untuk segera mengeluarkan SK UMSK untuk tahun 2020,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, upah buruh di beberapa kota atau kabupaten masih mengikuti aturan tahun 2019. Sementara itu di Depok, Bekasi, dan Cianjur sudah merekomendasikan UMSK.

“Sampai saat masih belum selesai, alasan COVID-19. Mereka tidak berdaya menyejahterakan buruh di Jawa Barat. Kami menyampaikan kepada Gubernur supaya cepat mengeluarkan SK UMSK,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi serikat buruh.

Dalam audiensi itu, Kang Uu menjawab aspirasi yang disampaikan berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Aspirasi buruh utamanya yakni menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan