Korban Investasi Bodong Minta Agar Polisi Segera Seret Pelaku

CIANJUR – Seribuan korban penipuan investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, berharap pihak kepolisian segera mnegungkap dan menangkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan serta mengembalikan uang sudah mereka setorkan selama ini pada HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

“Kami meminta agar Polres Cianjur, segera menangkap dan membawa HA ke Cianjur, untuk mengganti seluruh kerugian yang sudah kami setorkan dari anggota yang kami jaring. Sudah mau dua minggu belum ada perkembangan, kami berharap kasus ini segera dituntaskan,” kata Yayuk seorang korban investasi bodong di Cianjur Rabu (12/8).

Hingga saat ini, ungkap dia, sebagai ketua kelompok yang mengumpulkan uang untuk disetorkan setiap bulannya dari anggota ke HA, dia dan seratusan orang lainnya mendapat tekanan untuk mempertanggungjawabkan uang yang jumlah mencapai miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari ketua kelompok yang mengalami depresi dan sakit karena merasa terbebani dengan ulah HA yang diduga membawa kabur uang hingga puluhan miliar rupiah dengan iming-iming berbagai paket murah seperti paket kurban, paket elektronik hingga kendaraan bermotor.

“Kami tidak anarkis, kami tempuh jalur hukum dengan melaporkan HA ke Mapolres Cianjur, namun hingga saat ini, belum ada perkembangan sedangkan setiap hari kami kedatangan anggota yang menangih uang mereka kembali, kami berharap kepolisian segera menangkap dan membawa HA ke Cianjur,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terllapor yang sudah diketahui keberadannya itu, setelah cukup bukti dan ditetapkan tersangka, pelaku akan digiring ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang posisinya berpindah-pindah, harapan kami dalam waktu dekat, terlapor dapat ditangkap dan dibawa ke Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anton.

Terlapor akan dijerat dengan pasal berlapis, 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

Sebelumnya seribuan orang yang diwakili masing-masing ketua kelompok melaporkan HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, sebagai pengelola sekaligus pemilik investasi bodong dengan program paket kurban, elektronik dan kendaraan bermotor ke Mapolres Cianjur karena tidak kunjung menepati janjinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan