Kisruh Kadin Jabar, Donny Mulyana Siap Koorperatif Hadapi Tuntutan Hukum

BANDUNG – Perseteruan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) antara Donny Mulyana Kurnia yang menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar dan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana sejauh ini terus berlanjut kepada proses hukum.

Bahkan, Donny Mulyana telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik di jerat UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Konflik internal itu berimbas kepada pemecatan sepihak terhadap Donny Mulyana Kurnia dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Donny Mulyana yang menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup & CSR Dony Mulyana Kurnia itu diperiksa Polda Jabar dan menetapkan sebagai tersangka.

Menaggapi masalah ini, Kuasa hukum Dony Mulyana Kusuma (DMK), Ferdy Rizky Adilya, SH membenarkan jika pada Kamis, (06/08) kliennya dipanggil penyidik Polda Jabar atas dasar pelimpahan perkara dari Polda Jabar dengan menyerahkan berkas ke Kejari Bandung.

“ Terjadi pelimpahan berkas perkara klien kami (Dony Mulyana Kusuma. red) melalui Berita Acara sekaligus perintah penahanan/penahanan lanjutan dari Kejari Bandung dengan tuntutan dan mengacu pada dasar hukum pasal 27 ayat 3, junto Pasal 45 a,” kata Ferdy ketika ditemui Jabar Ekspres, Rabu (12/8).

Kendati begitu, setelah dipelajari lebih lanjut dalam pasal 45 a ayat 2 dijelaskan adalah masalah SARA. Sehingga tuduhan itu tidak tepat.

“Ini menjadi pertanyaan kenapa ada unsur SARA,” ungkap Ferdy.

Meski sempat ditahan di rutan Polda Jabar sebagai tahanan titipan, Ferdy menjelaskan jika kliennya dikeluarkan kembali dan alasan penundaan dikarena belum melaksanakan SWAB tes yang kedua sebagai syarat dan prosedur penahanan.

“Kami tetap kooperatif menunggu hasil SWAB ke dua pada hari Rabu, 11/08/2020 dimana telah dinyatakan jika klien kami Negatif,” imbuhnya.

Atas kasus itu, pihaknya akan mengajukan pengalihan status penahanan dari penahanan rutan ke penahanan kota, sementara pihak kejaksaan menjelaskan akan dilakukan P21 ulang.

Ia menambahkan, meskipun dengan adanya penahanan, pihaknya akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, seperti yang dikehendaki Dony atas penempatan pasal yang keliru.

“Kasus ini seperti dipaksakan, tetapi intinya semua adalah kewenangan institusi yang berwenang. Yang terpenting pihak klien kami akan tetap kooperatif mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Ferdy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan