Keterlaluan! Tujuh Proyek Wisata di Kabupaten Indramayu Jadi Bancakan Korupsi

INDRAMAYU – Tujuh proyek pariwisata di Kabupaten Indramayu menjadi bancakan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ketujuh objek wisata itu adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.

“Jumlahnya (penyelewengan APBD) cukup banyak hingga miliaran rupiah. Kita harus berkoordinasi dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi ini baru perkiraan kita, belum bisa dipastikan secara nyata,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan di Pendopo Indramayu, Jumat (24/7).

Douglas menuturkan, prediksi tersebut mengingat rentang waktu yang cukup panjang yakni 2017 sampai dengan sekarang.

Selain itu, dugaan tersebut tidak hanya terjadi pada satu lokasi objek wisata saja, melainkan di sebanyak tujuh lokasi.

Kasus dugaan korupsi ini, ujar dia, terkait retribusi atau pembayaran ke kas negara yang tidak sesuai. Selain itu, adanya pengelolaan atau kerja sama yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Selain undang-undang yang ditabrak, kita juga mendapat penyetoran kas yang sangat minim,” ujar dia.

Douglas menambahkan, perkara tersebut diduga melibatkan ASN di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu. “Ya pasti ada keterlibatan (ASN),” ujar dia.

Douglas menjelaskan, untuk mendalami perkara tersebut pihaknya akan memanggil beberapa saksi terkait untuk dimintai keterangan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan mantan kepala dinas juga rencananya bakal dimintai keterangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mempersilahkan Kejaksaan Negeri Indramayu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tujuh objek wisata milik Pemkab Indramayu.

“Silahkan proses, kami tidak mau ikut campur. Kami selalu sampaikan kalau ada penyelewengan apapun ya sudah kami serahkan semuanya (ke penegak hukum),” ujarnya.

Taufik menegaskan, siapapun yang terindikasi melakukan penyelewengan harus diproses. Pemerintah pun akan bertindak tegas dengan melepas ASN yang bersangkutan jika memang terbukti secara hukum.

“Jangankan terbukti, ada indikasi saja sudah saya lepas silahkan saya ingin penyelenggaraan pemerintah di Indramayu clear (bebas korupsi),” tandasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan