Kesejahteraan Guru Madrasah Kurang

“Kami berharap ada perhatian serupa bagi guru non PNS di tingkat madrasah,” ujar  Ketua PP PPKMI, Taufik Mansyur .

PPKMI, merupakan perkumpulan guru-guru non PNS dan tenaga  kependididikan non PNS tingkat madrasah (MI, MTs maupun Aliyah) yang di Ciamis jumlahnya mencapai 4.500 orang.

Ditempat terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh mengaku sudah merekomendasikan lahirnya Kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah tentang standarisasi honor per jam bagi guru swasta baik yang bersatatus GTT (Guru Tidak Tetap) maupun GTY (Guru Tetap Yayasan).

Pemerintah, kata dia, harus mampu membantu penyelenggaraan pendidikan terutama yang berkaitan dengan sirkulasi keuangan sekolah agar tidak muncul kecemburuan sosial antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Regulasinya jelas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 4, bahkan dalam ayat 2 dengan tegas disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,”Tandasnya

Saepuloh meminta kepada Pemerintah agar segera mengatasi masalah klasik yang berkaitan dengan kesejahteraan guru karena guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang punya hak untuk bisa hidup sejahtera.

Kabid PD Pontren H. Abubakar M.Ag yang mewakili Kepala Kemenag kanwil Provinsi Jawa Barat pernah berkomentar, peran penting madrasah diniyah di masyarakat, dia berharap ada terobosan program. Namun, program SPP Gratis tidak berlaku bagi Madrasah Aliyah Negeri, apalagi MA Swasta.

Kendati begitu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang keagamaan tahun 2019 tahap pertama kepada 172 Pondok Pesantren, 76 Yayasan, 51 Masjid, 95 Madrasah, 13 Majelis Taklim, 17 Organisasi Masyarakat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, dan MUI Jabar, di Bale Asri Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (31/7/19).

“Siang ini saya tandatangani naskah perjanjiannya dan paling telat minggu depan sudah cair dan bisa dimanfaatkan,” kata RK –demikian Ridwan Kamil disapa–.

“Hibah ini uang rakyat harus kembali ke rakyat dan 100 persen harus bermanfaat. Urusan dana rakyat ini harus dipertanggungjawabkan lahir batin, jika ada pihak yang memotong dana hibah, segera dilaporkan. Sebab, kata dia, dana hibah harus 100 persen diterima sesuai yang diamanatkan sekaligus digunakan secara efisien atau sesuai kebutuhan,’’tanda emil. (bbs/mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan