Kementrian Pariwisata Berikan Dana Hibah Rp 277,4 Miliar untuk 4 Daerah di Jabar

BANDUNG – Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam kategori penerima hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp 277,4 miliar.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda). Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan dari total anggaran hibah pemerintah pusat, ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria sebagai penerima alokasi.

Keempat daerah tersebut ialah Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp 100 miliar, Kota Bogor Rp 73 miliar, Kota Cirebon Rp 22 miliar, Kabupaten Bogor Rp 80 miliar.

Dikatakan Dedi, Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp 277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Jumat (16/10).

Secara prinsip, ungkap dia, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal. Di antaranya, memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.

Menurutnya, dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus UMKM, koperasi dan melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.

“Tujuannya, memperkuaat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, untuk mendapatkan dana hibah itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Surat Penetapan Pemberian Hibah ini menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.

Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan, Jika tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan