KARAWANG-Kendati kembali ke zona merah penyebaran Covid-19, objek wisata di Kabupaten Karawang masih boleh beroperasi. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan lebih diperketat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang kembali melarang objek wisata beroperasi.
“Aturan lama yang memperbolehkan objek wisata beroperasi belum dicabut, jadi masih boleh beroperasi. Tapi ada pembatasan-pembatasan dan protokol kesehatan yang diperketat,” ujarnya
Ditanya soal Tempat Hiburan Malam (THM), Yudi menegaskan, sejak awal pandemik Covid-19 THM tidak pernah diizinkan beroperasi. “THM tetap tutup. Sejak awal pandemik korona juga tidak pernah beroperasi,” tegasnya.
Masih dikatakan Yudi, ke depan pihaknya bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Karawang, TNI dan Gugus Tugas Covid-19 pun akan melakukan inspeksi ke sejumlah THM. “Kami juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi ke THM,” tandasnya.(use/vry)