Keluarkan SK, Mendag Perintahkan Pilkades dapat Dilaksaknakan Setelah Pilkada

CIKARANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi, kembali ditunda. Hal itu menyusul keluarnya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bernomor 14/4528/SJ pada 10 Agustus 2020.

Surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Dalam pertimbangannya, Tito menyebut kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Melalui surat tersebut, Tito juga menyampaikan Pilkades serentak ditunda sampai selesai proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut mengingat, Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpatisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak.

Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 67 huruf f dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib mendukung program strategis nasional.

Artinya Pemerintah Daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada.

Mendagri dalam suratnya meminta Kepala Daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida membenarkan penundaan kembali Pilkades tersebut. “Ya itu (surat mendagri,red) unuk Pilkades se-Indonesia pak. Surat mendagri baru turun tadi (kemarin,red),” kata dia kepada Cikarang Ekspres, kemarin (10/8).

Meski begitu, sambung Ida, kontestasi Pilkades serentak tetap digelar tahun ini usai Pilkada yang menjadi hajat nasional. “Insya Allah tetap tahun ini, setelah Pilkada lah,” ucap dia.

Ida menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait opsi Pilkades 2020. Di mana sebelumnya, tahapan pencoblosan 16 desa tertunda digelar pada 19 April 2020 lantaran wabah virus korona.

“Kewenangan Pilkades bisa dilanjutkan atau tidak itukan kewenangan Pak bupati. Tentunya Pak bupati ini lebih mengedepankan keselamatan masyarakat dan tetap menjaga protokol kesehatan, ” tegas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan