Kekosongan JPTP Bakal Bertambah

CIMAHI – Kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Cimahi bakal bertambah dalam waktu dekat seiring pensiunnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan esselon IIB.

Keduanya adalah Untung Undiyanto yang kini menjabat Kepala Inspektorat dan M Suryadi yang menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Mereka memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Juli mendatang.

”Yang jelas 1 juli itu 2 yang kosong. Inspektorat sama Disdukcapil,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Jumat (29/5/2020).

Saat ini, ada sejumlah jabatan setingkat kepala dinas yang sudah tidak memiliki pimpinan definitif. Seperti Direrktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) serta Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk menutupi lubang yang tanpai pimpinan definif tersebut, diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Wali Kota Cimahi.

”Untuk sementara, ya diisi dulu sama Plt untuk menjalankan tugas dinas yang kosong,” ujar Ahmad.

Sejauh ini, kata dia, kekosongan pimpinan definitif itu masih bisa di-cover dengan baik oleh Plt, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

”Dengan Plt kondisi saat ini yang saya pantau masih bisa efektif,” ucap Ahmad.

Ahmad mencontohkan, seperti DinsosP2KBP3A yang saat ini tengah disibukan untuk menangani bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). Meski tanpa pimpinan definifi, OPD tersebut kinerjanya masih sesuai harapan.

”Selama ini masih bisa terpenuhi kalau dari sisi kinerja. Contohnya Dinsos, dengan Plt tapi masih bisa organisasinya berjalan sesuai dengan harapan,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Ahmad, kekosongan pimpinan definifi sejumlah OPD tetap harus segera terisi. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) harus melalui seleksi terbuka atau open bidding.

Rencananya, kata dia, open bidding pengisian jabatan yang kosong akan dilaksanakan secara bersamaan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai pengisian jabatan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan