Kejari Cimahi Sita Rumah Mewah Milik Terdakwa Herry dengan Kasus Korupsi Pengadaan  Alkes RSUD Cibabat

CIMAHI – Rumah milik terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat tahun 2013, Herry Supriyatna disita Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi.

Rumah milik terdakwa yang disita berada di Kompleks Aneka Bakti, RT 07/11, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Eksekusi penyitaan berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/PID.SUS/2018.

“Rumah kita sita untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 4,8 miliar,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andrie Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (11/3).

Terdakwa Herry saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 29 Maret 2017.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Tipikor, dengan total kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar dari total anggaran Rp 20 miliar dalam proyek pengadaan Alkes RSUD Cibabat Tahun 2013.

Selain menyita rumah terkait kasus korupsi Alkes RSUD Cibabat, Kejari Cimahi juga menyita satu unit rumah milik Tatang Susanto aluas Ko Cacang atas kasus Pidana Umum (Pidum) pemalsuan faktur pajak.

Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Jalan Singosari Estaten RT 04/27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Total kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa mencapai 12 miliar.

“Sebenarnya itu kerugian negaranya Rp 12 miliar, tapi karena tindak pidana perpajakan dendanya dikali dua, maka jadi Rp 24 miliar,” sebut Andrie.

Penyitaan aset milik terdakwa itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.BDG, sebagai konsekuensi Tatang yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Andrie mengungkapkan, setelah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman, keduanya sama sekali belum melakukan penggantian atas kerugian negara.

“Kedua kasus itu belum ada sama sekali uang pengganti,” ucapnya.

Dikatakan Andri, jika melihat rumah yang disita dari kedua kasus tersebut, kemungkinan tidak akan menutupi total kerugian negara. Namun untuk kepastiannya, pihaknya akan melibatkan tim appraisal untuk menghitung total aset tersebut.

“Kita akan telusuri lagi, siapa tahu masih ada aset yang lain. Nanti pada akhirnya akan kita lelang dan masuk kas negara,” ujarnya. (mg2/yan).

Tinggalkan Balasan