Kejagung Selidiki Sindikat Penyelundupan Kain yang Rugikan Ekonomi Negara

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah “invoice” dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” ujar Hari. (bbs/yan)

 

Tinggalkan Balasan