Kejagung Amankan Aset Rp 18 T

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil sita aset yang dilakukan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Setyono mengungkapkan, hingga saat ini aset terdakwa yang berhasil disita oleh Korps Adhyaksa tersebut senilai Rp 18,4 trilun.

“Kami sudah menyita Rp 18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara,” kata Hari saat dihubungi, Selasa (6/10).

Hingga kini pihak Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasrara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun. Akan tetapi, pihaknya mengaku siap untuk melanjutkan sita aset jika terdapat penambahan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

“Sementara tidak ada penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian,” ungkap Hari.

Hari melanjutkan, menyusul hasi sita yang dilakukan Kejaksaan Agung ia meminta semua pihak menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait dengan megakorupsi ditubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pasalnya, pihak pengadilanlah yang akan menentukan status aset-aset tersebut.

Kejaksaan berharap perampasan itu akan menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan dan juga pengembalian polis nasabah.

“Nanti dipilah oleh pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses hukum.”

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan, pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun. Aset dari tangan para koruptor itu nilai mencapai Rp 18,4 triliun.

Menurutnya, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih kasus Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak, sehinggga proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan