Kebijakan Lockdown Lumpuhkan Ekonomi

JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, sejauh ini tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang berbeda dengan pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus korona. Menurutnya, karantina wilayah yang dilakukan banyak daerah merupakan hal yang wajar, asalkan tidak berskala besar atau lockdown.

Jokowi menyebut, pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah daerah masih dalam kategori yang wajar. Namun, dia tidak ingin pemerintah daerah mengambil keputusan yang lebih besar seperti lockdown. Hal ini, menurut Jokowi, bukannya tanpa alasan karena lockdown bisa berpotensi mematikan ekonomi.

Lockdown itu apa sih? Kegiatan kantor semua berhenti dihentikan. Nah ini yang kita tak ambil jalan itu,” ucap kata Jokowi disela-sela kunjungannya meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

Jokowi menuturkan, ia sebagai kepala negara tidak menginginkan aktivitas prekonomian mati karena mewabahnya Covid-19. Namun diharapkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak aman atau physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

“Jadi kalau kita semua disiplin jaga jarak aman, cuci tangan setiap habis kegiatan, jangan pegang idung, mulut, mata kurangi itu, cuci tangan kita sehingga penularannya bisa dicegah. Karena dari pengalaman 202 negara yang membuat policy kita pelajari semua ada plus dan minusnya, dan kita sesuaikan dengan kondisi yang ada di negara kita,” jelas Jokowi.

Terpisah, Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak dikenal istilah lockdown.

Dia mengatakan, karantina wilayahsuatu daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di situ sudah disebutkan bahwa kewenangan karantina wilayah berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Presiden tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Inas kepada wartawan, Rabu (1/4).

Adapun terkait dengan penerbitan Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, hal itu diniali sudah pada jalur yang benar. Namun, aturan tersebut bisa ditambah dengan Permendagru untuk memastikan implementasinya berjalan baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan