Kaya Jalan Tol, Masuk Kompleks Green Hill Dago Harus Bayar. Sekda Bandung Minta Segera Tertibkan!

BANDUNG –  Komplek perumahan Green Hill Dago, Kelurahan Cimbeuluit saat ini masih memberlakukan portal buka tutup bagi kendaraan yang akan melewati jalan itu.

Padahal, sejak Komplek perumahan itu berdiri jalan komplek Green Hill Dago, masyarakat sudah terbiasa menggunakannya sebagai jalan alternative untuk menuju Jl. Cimbeuluit.

Akan tetapi, pihak keamnanan perumahan itu, memberlakukan pungutan jika ingin melewati jalan itu. Bahkan, warga setempat menyebut jalam komplek itu seperti masuk tol.

Menanggapi keluhan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku kesal dengan tindakan sepihak dari pengembang perumahan tersebut. Sebab, adanya pungutan itu sangat memberatkan warga.

Dia menegaskan, keberadaan portal berbayar itu harus memiliki izin dari pemerintah, sebagai pedoman atau payung hukum. Jika secara sepihak maka disebut Ilegal.

”Nanti mereka berlindung dibalik regulasi apa? Karena jalan itu jalan umum atau bukan. (kalau) Jalan perumahan kan sekarang ada Perda, Fasos dan Pasum mutlak dan wajib diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, meski pengelola perumahan sudah memiliki izin parkir kawasan, namun Ema menyebut izin tersebut berbeda dengan portal berbayar itu.

”Kalau izin parkir beda dengan izin istilahnya masuk keluar. Makannya siapapun juga taati substansi dari izin itu seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Rizal Khoirul mengaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah meninjau ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

”Anggota saya sudah ke lapangan, sudah ngecek memang (ada) temuan (itu) di lapangan, motor tidak dipungut, mobil (yang dipungut),” katanya melalui sambungan telepon.

”Mobil juga yang lebih dari grace period, yang di bawah grace period nggak,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada izin untuk portal berbayar itu. Pengelola, baru mengantongi izin kawasan parkir untuk kawasan tertentu yang ada di dalam perumahan itu, seperti ruang pertemuan, sekolah dan beberapa spot lokasi.

”Tapi faktanya mereka melakukan (pungutan) yang mau lewat mengambil jalan pintas dipungut kalau lebih dari grace period karena alasan dari pihak pengembang membatasi kendaraan yang bertonase bisa berakibat merusak jalan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan