Kawal RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS Masukan Empat Usulan Penting

JAKARTA – PKS memasukkan empat usulan utama saat melakukan pembahasan pasal-pasal RUU Omnibus Law Bab V terkait perlindungan dan kemudahan berusaha untuk memastikan RUU ini benar-benar berpihak pada UMKM terutama usaha mikro dan kecil.

“Sebab semangat dasar dikeluarkannya RUU ini adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya serta menggairahkan iklim investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan kegiatan UMKM, keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan dalam RUU ini,” kata Anggota Baleg asal PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan rilisnya yang diterima Jabar Ekspres, kemarin (5/6).

Usulan pertama terkait dengan persoalan pendataan. PKS mengusulkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan direview per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.

“Selama ini kita tidak memiliki data yang detil dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB kita. Tidak adanya data terpadu dari kementrian terkait yang valid dan reliable ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran,” jelas Ledia.

Kedua, diperlukannya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria Usaha Mikro , Kecil dan Menengah yang tidak dicantumkan dalam DIM versi Pemerintah.

“Kita kan ingin agar keberpihakan terutama pada usaha mikro dan kecil ini benar-benar tepat sasaran. Mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut. Hal ini juga sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyusupan atau penyisipan usaha-usaha yang sesungguhnya tidak masuk kriteria mikro dan kecil tapi justru mengambil peluang kerjasama, dukungan, insentif dan pembinaan yang dimaksudkan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya

Ketiga pendampingan dan treatment bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak bisa disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.

Sekretaris FPKS ini lantas mengingatkan mindset perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan