Kasus Persetubuhan Anak di Cianjur Tinggi

CIANJUR – Hak-hak anak masih belum terpenuhi dengan baik, mulai dari hak hidup layak sampai pendidikan. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih ter­jadi di Cianjur.

Berdasarkan data yang diterima Cianjur Ekspres, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, sejak Janu­ari hingga September 2020, ada 21 kasus kekerasan terhadap anak.

Sebanyak tiga kasus traficking, 10 kasus persetubuhan, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan anak lainnya.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, harus ada peningkatkan fungsi pengawasan terhadap anak. Fungsi pengawasan ter­hadap anak dibenahi mulai dari orang tua, masyarakat, negara, dan ketahanan keluarga.

“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan di dunia dalam bentuk apapun,” kata Lidya, kemarin (20/10).

Ia mengatakan, fasilitas pelayanan bagi anak-anak harus ditingkat­kan melalui edukasi, supaya mereka bisa mengerti ten­tang kekerasan. Bahkan, agar anak-anak bisa menghindari kekerasan.

“Serta bagaimana mereka dapat menolong teman-te­mannya apabila mengalami kekerasan, baik di lingkup domestik maupun di ranah publik,” jelas dia.

Berdasarkan data kekerasan anak tersebut, Lidya menilai belum ada perubahan secara signifikan terhadap perlind­ungan anak. Masih perlu pen­ingkatan dari semua institusi atau lembaga dan pemerhati anak.

“Termasuk peningkatan ka­pasitas SDM juga yang benar-benar mengerti, memahami persoalan anak dalam suatu lembaga,” katanya.

Sebab, ia menjelaskan, penanganan anak bersifat khusus atau Lex specialis. Sehingga mereka yang me­nangani harus benar-benar memahami anak.

“Jadi, orang yangg terlibat di dalamnya harus yang be­nar-benar memahami anak dan bisa berkomunikasi baik dengan anak,” pungkasnya. (job3/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan