Kasus Pengadaan Lahan 10 Tahun Lalu Diungkap, Pejabat Pemkab Bandung Barat Langsung Dieksekusi

NGAMPRAH – Setelah 10 tahun berlalu, pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan lahan kantor Pemkab Bandung Barat pada tahun 2009 silam.

Kasus korupsi tersebut melibatkan ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat dan AW seorang PNS aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Cimahi.

Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengatakan kasus yang ditangani pada 2010 itu baru berhasil diungkap lantaran berkas penyidikan kasus korupsi tersebut baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Maret 2020 lalu.

“Kita buat laporan polisi 2010 dari kejadian 2009. Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun saat ini ada dua tersangka dan sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ungkap Herman saat ditemui, Rabu (10/6).

Kedua tersangka terbukti melakukan penggelembungan harga pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Pemkab Bandung Barat untuk lahan seluas 19,53 hektare yang menelan anggaran‎ sebesar Rp 13.671.000.000.

“Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 2,134 miliar. Mereka melakukan mark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal atau nilai harga tanah jadi ada selisih yang kemudian mereka ambil,” terangnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut ada sebanyak 93 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Banyak saksi yang sudah tua dan ada juga yang sudah meninggal karena kasusnya sudah cukup lama. Kemungkinan besar ada tersangka lain tapi belum bisa menyebutkan siapa,” terangnya.

Disinggung terkait lamanya pengungkapan tersangka, pihaknya mengatakan ada kendala dalam mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti kasus penggelembungan harga lahan tersebut.

“Ada beberapa kendala. Salah satunya pada pengumpulan dokumen. Awalnya kita kesulitan untuk mencari alat bukti yang sudah lama kurang lebih sepuluh tahun ini,” paparnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Ancaman hukuman 5 tahun keatas. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cimahi sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan titipan kejaksaan,” pungkasnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan