Kasus Novel di Tangan Jaksa

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dua tersangka yakni RK dan RB juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama kedua anggota Polri aktif tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra membenarkan pihaknya telah menerima SPDP pada 2 Januari 2020 lalu. “Sudah kami terima SPDP-nya,” kata Asri kepada FIN di Jakarta, Jumat (10/1).

Pihaknya akan menangani secara obyektif kasus dua tersangka yang menjadi perhatian publik tersebut. “Akan diteliti secara obyektif bagaimana perbuatan materilnya. Apakah memenuhi ketentuan unsur yang disangkakan atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyatakan Setelah menerima SPDP, pihaknya menunjuk empat Jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.

“Penerbitan surat P-16 tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya SPDP No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020,” jelas Nirwan.

Sementara tindak pidana yang disangkakan, yakni kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat. Tindakan ini melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akhirnya meringkus dua oknum Polri aktif. Yakni RK dan RB. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Sabtu (28/12/2019) setelah lebih dahulu ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji, meski pelakunya anggota Polri, pihaknya akan tetap profesional. “Kita ikuti prosedur yang berlaku. Sidangnya akan terbuka untuk publik. Jadi semua bisa melihat fakta yang sebenarnya,” kata Sigit.(lan/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan