Kasus Melonjak, Pemkab Bandung Barat Kaji Pemberlakuan PSBB

KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan kajian terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di tengah semakin meningkatnya kasus Corona Virus Disease di KBB.

Selain KBB, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah mengajukan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian sambil menunggu arahan dari Pak Gubernur. Kalau kita mengikuti saja, apalagi sudah ada contoh dari daerah lain juga,” ujar Aa Umbara saat ditemui, Selasa (14/4/2020).

Sebelum pemberlakuan PSBB, saat ini masyarakat telah berinisiatif melakukan karantina wilayah mandiri. Hal tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat proaktif dalam melawan penyebaran COVID-19.

“Masyarakat sebagian sudah ada yang menerapkan karantina kawasan. Itu tidak masalah dan merupakan langkah preventif, asal sesuai prosedur saja,” terangnya.

Disinggung terkait antisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19, Umbara menuturkan Pemkab tengah menyusun postur anggaran untuk penguatan ekonomi warga terdampak.

“Kata Pak Gubernur juga kan ada 7 bantuan. Kita juga pasti kebagian. Kalau masih ada yang kurang, PNS Bandung Barat dengan ikhlas akan menyumbangkan dana. Bukan dipotong ya. Yang penting jangan sampai ada warga KBB yang kelaparan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panja DPRD KBB Percepatan Penanganan COVID-19, Bagja Setiawan, mengatakan kebijakan PSBB yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dilakukan secara bertahap.

“Lonjakannya lumayan tinggi karena sehari sebelumnya pasien positif konfirmasi tes swab hanya 16 orang. Maka PSBB perlu diterapkan,” ungkap Bagja.

Bagja mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih tahap persiapan menuju penerapan PSBB. Penerapan itu mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemkab Bandung Barat sudah seharusnya menerapkan PSBB.

“Harusnya dari kemarin sih. Kalau daerah diberikan kewenangan untuk PSBB sejak awal, tapi karena peraturannya bertahap maka kita mengikuti Gubernur. Akhirnya urgensinya terlihat setelah ada 54 orang positif baru layak diterapkan,” ujarnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan