Kasus Gagal Bayar Proyek, BPKD Bakal Ikuti Aturan

NGAMPRAH– Persoalan 100 pekerjaan proyek atau mencapai angka Rp 60 miliar yang gagal bayar di tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal mencairkannya dengan mengikuti mekanisme aturan yang benar.

“Mudah-mudahan sebelum perubahan (anggaran), kita tunggu saja,” kata Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti di Ngamprah, Kamis (9/1).

Menurutnya, kepastian pencairan itu merujuk pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Pasal 26 angka 41 menyebutkan, pemerintah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada tahun belanja dalam APBD tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam perda perubahan tentang perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukam perubahan APBD tahun 2020.

“Jadi kami juga tergantung rekap SPP (Surat Permohonan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dari dinas yang tidak terbayarkan kemarin. Setelah direkap kita mengubah peraturan bupati tentang APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33,” sebutnya.

Agustina menambahkan, setelah Perbup selesai, dinas bisa mengajukan pencairan kembali hasil pekerjaan para rekanan kontraktor. “Nanti kita bayar, soal kecepatan itu tergantung dinas bukan tergantung saya. Kami ikut merekap dokumennya yang masih di dinas,” ungkapnya.

Agustina menambahkan, sebelum mengubah Perbup mesti dijadikan dulu Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2020. “Ini juga kita mesti lapor dulu ke gubernur. Setelah beres baru kita mengubah ini, kan kita sudah punya ini Perbup Nomor 69 tentang penjabaran APBD 2020, Perbup itu nanti yang diubah kembali untuk bisa memasukan piutang pemda, langsung lah kita bayar,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD KBB akan mendalami informasi soal banyak proyek yang dikerjakan oleh pengusaha gagal bayar oleh Dinas PUPR KBB.

Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan menyebutkan, terkait gagal bayar disebabkan karena tidak cermatnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun schedule pelaksanaan pekerjaan, sehingga batas akhir selesai kontrak mendesak sampai akhir tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan