KASN Catat 694 ASN Langgar Netralitas

JAKARTA – Hingga saat ini masih saja ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Padahal sejak dulu undang-undang mengatur ketidak bolehannya para ASN mendukung secara terbuka paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terlebih terang-terangan mengikuti sosialisai atau kampanye pasanagan calon.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat hingga September 2020 sebanyak 694 aparatur sipil negara dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

”Dari 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas, sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut di antaranya adalah ikut mengkampanyekan dan mensosialisasikan salah satu pasanagan calon kepala daerah yang sedang berkompetisi baik secara langsung atau pun melalui media sosial.

”Ada juga yang melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu,” terangnya.

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang; kemudian Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang) dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Sulawesi Tenggara sebanyak 90 orang, lalu Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang) dan Jawa Timur (42 orang).

Para pelanggar ASN tersebut umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Agus mengatakan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.

”Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.(ant/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan