Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dam Parit Distan Karawang

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan su­dah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Per­tanian Karawang. Namun dengan alasan pandemi covid-19 peneta­pan tersangka tertunda.

Penyidik masih menunggu waktu yang tepat agar proses pemeriksaan bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Namun penyIdik kejaksaan meyakinkan sudah men­emukan perbuatan mela­wan hukum (PMH) atas penyelewengan dana DAK Dinas Pertanian senilai Rp 9,5 miliar tahun anggaran 2019 yang berupa proyek damparit.­

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan meman­ggil puluhan saksi untuk menyelesaikan kasus ini. Karena berbagai pertimban­gan kami belum menetap­kan tersangka, meski sudah ada beberapa namanya yang muncul. Tunggu saja pada saatnya nanti kami akan umumkan tersang­kanya, paling lambat akhir tahun ini bisa diumumkan,” kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, didampingi Ka­sipidsus Dannie Chaerud­din, Minggu (27/9).

Menurut Rohayatie, pen­anganan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Karawang sudah hampir rampung dalam pem­berkasan. Sebanyak 80 saksi sudah dimintai keterangan dan beberapa alat bukti juga sudah ditangan penyidik.

“Sudah hampir rampung secepatnya kita umumkan tersangkanya. Yang pasti tidak akan lewat akhir ta­hun ini kasusnya akan kita umumkan,” jelasnya.

Rohayatie mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Karawang terkesan lama dalam penanganannya. Hal itu karena pihaknya membutuhkan waktu un­tuk menyelesaikan setiap tahapan. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19, penanganan kasus koruspsi harus menyesuaikan den­gan kondisi yang ada.

“Kadang-kadang peman­ggilan saksi kita tunda dulu karena pertimbangan Cov­id-19. Sudah ada pulu­han saksi yang kita mintai keterangan atas kasus ini dan semuanya hadir meski kita harus tetap waspada dengan Covid-19,” pung­kasnya. (rie)

Tinggalkan Balasan