Kampanye Paslon Libatkan Anak Masih Terjadi di Pilkada Kab. Bandung

SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung mencatat adanya lima kasus pelanggaran terhadap anak pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di Kab Bandung. Hal ini dikarenakan paslon dan tim kampanye belum menjadikan anak sebagai salah satu isu krusial dalam pembangunan kelak pasangan calon (paslon) terpilih.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, lima kasus itu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin (12/10) atas kegiatan kampanye yang dilakukan terhadap ketiga paslon. Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye. Pelibatan anak dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online.

“Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa,” katanya, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Selain itu, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya. Adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.

Apalagi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengan pandemi COVID-19. Menurut Hedi, upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks. Sedangkan, terhadap pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

“SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih,” ujarnya.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan