Kajian Risiko Bencana Dialokasikan Rp 845 Tahun Ini, Buat Apa Saja Yah ?

CIMAHI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi berharap tahun ini Kajian Risiko Bencana (KRB) bisa rampung. Sebab, kajian tersebut bisa menjadi acuan dari mulai pencegahan hingga penanggulangan dampak bencana di Kota Cimahi.

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah mengatakan, rencana pembuatan KRB sudah masuk tahap pelelangan. Anggaran yang dibutuhkan untuk jasa konsultasi kajian pemetaan risiko bencana di Kota Cimahi cukup besar, nilai paginya mencapai Rp. 845.240.00.

“Mudah-mudahan beres tahun ini karena lelangnya sudah dibuka umum,” ujar Rezza saat dihubungi, Minggu (19/4).

Dikatakannya, kajian risiko bencana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomoe 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

“Melihat situasi geografis kepadatan penduduk, risiko bencana yang ada bahwa akajian risiko bencana itu harus segera kita miliki,” katanya.

Sebetulnya, terang Rezza, penyusunan KRB sudah ada sejak tahun 2018, bersamaan dengan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Namun ditahun tersebut pihaknya mengalami kendala sehingga urung terealisasi.

Tahun 2019 akhirnya kajian KRB dan RPB tersusun, namun isinya tidak hanya memuat tiga risiko bencana, yakni banjir, gempa dan longsor. Kemudian muncul potensi bencana lainnya, seperti dampak erupsi dari Gunung Tangkuban Perahu, angin puting beliung hingga pergeseran tanah yang belum tercantum dalam KRB sebelumnya.

“Ini yang membuat kami berkesimpulan

harus disusun segera. Nilainya besar (Rp 800 juta, karena ada kajian yang cukup detail,” jelas Rezza.

Hasil kajian ini, lanjut Rezza, akan dijadikan sebagai acuan bagi stakeholder terkait. Sebab, dalam KRB nanti akan mendetail terlihat mengenai risiko, penanganan hingga dampak bencana. seperti dari banjir, longsor, gempa bumi (termasuk Sesar Lembang), angin puting beliung dan sebagainya.

Ia mencontohkan, hasil kajian nantinya bisa digunakan sebagai acuan untuk merevisi atau membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Rencana Detail Tata Rumag (RDTR) di Kota Cimahi.

“Jadi hasil kajian ini bukan hanya dipakai BPBD, tapi oleh semua stakeholder terkait baik di pemkot maupun masyarakat,” tandasnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan