Kadinsos KBB: Pemotongan Bansos di KBB Meski Ada Kesepakatan Tidak Dibenarkan

CIPONGKOR – Adanya pemotongan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh aparat Desa Baranangsiang tidak pernah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KBB Heri Partomo mengungkapkan, jika pemotongan yang dilakukan oleh aparat desa tidak sesuai dengan aturan dari Kemensos.

“Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan karena pendistribusian bantuan siapa pun itu harus sesuai dengan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) atau By name by address,” ungkap Heri saat dihubungi, Kamis (23/7).

Dia mengatakan, meski pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa dibenarkan.

“Enggak ada (koordinasi) soal pemotongan. Itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Seharusnya jangankan untuk pemotongan, bahkan untuk pengkolektifan pengambilan bantuan saja tidak diperbolehkan,” bebernya.

Bantuan sosial dari Kemensos itu, ucap Heri, harus diserahkan dan diterima secara utuh oleh masyarakat yang terdata dan berhak menerima tanpa boleh dipotong sedikitpun.

“Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima sepenuhnya. Nanti terserah si penerima mau atau tidak memberi sebagian. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, dan tidak boleh ada surat pernyataan,” bebernya.

Heri mengaku tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan bagi penerimanya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.

“Mau tidak mau sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak itu menjadi hak penerima,” katanya.

Tak mau kejadian serupa terulang, pihaknya melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan alasan apapun termasuk yang dialami warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.

“Jangan sampai terulang lagi karena aturannya sudah jelas, tidak boleh ada pemotongan dengan alasan membagi pada orang lain yang tidak dapat jatah,” tandasnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan