Kabupaten Purwakarta Dikepung Galian Ilegal, Pemda Tak Berkutik

PURWAKARTA – Kabu­paten Purwakarta bisa di­katakan dikepung galian illegal. Pasalnya hampir disemua wilayah kecamatan ada galian, baik itu galian tanah maupun galian je­nis pasir. Tumbuh suburnya para pengusaha galian di Purwakarta karena sum­ber alam Purwakarta yang memiliki kandungan tanah merah yang menjadi mate­rial terbaik dalam mengurug lahan tanah yang berlubang.

Sehingga tak aneh para cukong galian banyak mem­bidik wilayah Purwakarta menjadi sasaran galian. Konon menurut berbagai sumber yang berhasil di­himpun KBE, cukup dengan hanya mengantongi koor­dinasi tanpa menempuh jalur prosedur aturan yang berlaku sang pengusaha bisa melenggang melakukan aktivitasnya.

Hal tersebut menjadi per­soalan serius bagi Pemkab Purwakarta, karena masih ada pengusaha galian C baik pasir maupun tanah merah yang tidak berizin masih beroperasi di Purwakarta.

Menanggapi hal itu Seker­taris Daerah (Sekda) Purwa­karta Iyus Permana memin­ta perusahaan untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Dalam rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna itu di­hadiri oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Di­nas Lingkungan Hidup, Dinas Binamarga, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bagian Hukum Pemda Purwa­karta, Perwakilan Perhutani.

Adapun yang memimpin rapat adalah Sekda Iyus Permana didampingi Ket­ua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, H Koma­rudin mewakili Komisi 1, Neng Supartini wakil ketua DPRD dan Sekwan Suhandi menyepakati agar semua galian C baik pasir maupun tanah merah di Purwakarta yang belum mamupun yang maaih proses melengkapi perizinan agar tutup.

“Atas nama pemerintah, saya ingin semua pengusa­ha jangan bandel, jangan melawan hukum, melawan undang undang, memban­tah keputusan negara dalam hal ini pemerintahan. Jika belum lengkap izin apalagi belum memiliki surat izin, baiknya jangan terus berop­erasi jika tidak ingin ber­hadapan dengan negara,” tegas Iyus.

Pernyataan tegas Iyus menyusul masih bayaknya galian di Purwakarta yang berulah dengan membuka sendiri semua palang atau alat peraga yang menutup lokasi galian.

Tinggalkan Balasan