Kab Bandung Penyumbang Pelanggaran Terbanyak, Totalnya Ada 18 Kasus

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan 79 kasus pelanggaran pemilu di 8 Kota/Kabupaten. Temuan itu termasuk perkara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menyebutkan dari ke 79 perkara yang di usut, Kabupaten Bandung menyumbang kasus terbanyak mencapai 18 kasus.

Di susul dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu sebanyak 16 kasus. Kabupaten Pangandaran 10 kasus, Kabupaten Sukabumi 7 kasus, Kabupaten Cianjur 5 kasus, Kota Depok 4 Kasus dan Kabupaten Tasikmalaya 3 Kasus.

“Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran administrasi sebanyak 42 kasus dan sisanya kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 37 kasus,” kata Zaki Hilmi kepada Jabar Ekspres di Bandung, Sabtu (10/10).

Dia mengatakan, kasus yang menjerat ASN ini akibat memberi dukungan melalui media sosial. Akan tetapi, pihaknya pun memenyoroti kasus dugaan pelanggaran kasus Hukum Lainnya dimana di dalam kasus ini, melibatkan Netralitas ASN dan unsur unsur lainnya.

“Kamipun terus mengingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun termasuk menyatakan dukungan mereka melalui media sosial,” kata Zaki.

“Karena hal tersebut melanggar peraturan akibat status ASN yang melekat. Jangan sampai dengan dalih ketidaktahuan mereka akan status ASN yang melekat menyebabkan kerugian bagi ASN itu sendiri,” imbuhnya.

Pria berkacamata itu menjelaskan dengan santai, bahwa kasus tersebut di dapati semenjak awal pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon).

“Terhitung sejak awal pendaftaran bacalon pada awal September hingga akhir September sebanyak 79 perkara dengan rincian 75 perkara merupakan temuan dan 4 lainnya laporan masyarakat telah di temukan,” paparnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan