Jual Mobil Rp 170 Juta Taunya Ditarik Leasing, Korban Ditembak dan Dibuang ke Citarum

Setelah itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Akhirnya polisi menemukan titik terang dan mengarah terhadap Muhammad Jemmi alias Tomy.

Sementara itu, tersangka mengaku telah membunuh Eep Sujana dengan cara ditembak pada bagian kepala sebanyak tiga kali pada 7 April 2020 di dalam mobil di Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung.

“Saya habisin, saya tembak kepala belakang 2 kali yang masuk 1 meselat,” terang pelaku.

Tomy mengungkapkan, alasan ia membunuh karena korban tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp 170 juta. Utang tersebut belum dibayarkan korban selama setahun lebih.

“Yang bersangkutan (korban) enggak punya itikad baik selama 2 jam saya tanya di perjalanan. Saya buang di Sungai Citarum,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman hukuman penjara seumur hidup. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan