Jika Disahkan RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Pengangguran

BANDUNG – Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran

Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menyebutka, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta; Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).

“Nah lapangan kerja sendiri masih berkisar 2 sampai dengan 2,5 Juta per-tahunnya. Tingginya angka pengangguran,” ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7).

Dia menilai, pada masa Covid 19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran.

Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah.

“RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang,” jelas Santo.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yg di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ ujar Santo. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan