Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pendapatan Sektor Pajak Air Tanah, Hotel dan Restoran Diklaim Sesuai Target

NGAMPRAH – Meski di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terus menggenjot perolehan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada BPKD KBB, Hasanuddin mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan wajib pajak untuk melakukan penagihan piutang pajak, terutama ke sektor-sektor yang memiliki piutang besar seperti sektor air tanah dari industri.

“Kita terus melakukan penagihan piutang pajak, seperti untuk sektor air tanah yang merupakan sektor paling besar piutang pajaknya karena harga baku air tanah mengalami kenaikan sampai 6 kali lipat,” ungkap Hasanuddin, Selasa (1/12).

Sementara sektor perhotelan dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19 juga memiliki piutang pajak namun tak sebesar sektor air tanah.

Delapan sektor pajak di KBB, termasuk air tanah dan restoran serta hotel mengalami refocusing target mengingat sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 menghantam semua lini.

Target murni pendapatan dari 10 jenis pajak mencapai Rp 161 miliar. Rinciannya Rp 20 miliar dari pajak hotel, Rp 27,5 miliar dari restoran, Rp 4,5 miliar dari hiburan, Rp 5,3 miliar dari reklame, Rp 60 miliar dari penerangan jalan, Rp 2,5 miliar dari parkir, Rp 38,4 miliar dari air tanah, serta Rp 3,3 miliar dari mineral bukan logam dan batuan.

Sementara setelah refocusing, target realisasi pajak berubah menjadi Rp 109,215 miliar. Rp 7,6 miliar dari pajak hotel, Rp 13,9 miliar dari restoran, Rp 1,1 miliar dari hiburan, Rp 3,2 miliar dari reklame, Rp 55,8 miliar dari penerangan jalan, Rp 819 juta dari parkir, Rp 23,6 miliar dari air tanah, serta Rp 2,8 miliar dari mineral bukan logam dan batuan.

Saat ini, realisasi pajak hingga November diperkirakan memenuhi target. Seperti pajak hotel yang realisasinya mencapai Rp 8,128 miliar atau mencapai 106 persen. Lalu pajak restoran realisasinya mencapai Rp 14,895 miliar atau 106 persen. Pajak hiburan sebesar Rp 1,212 miliar atau 102 persen.

Selain itu ada pajak reklame sebesar Rp 3,287 miliar atau 100 persen. Selanjutnya sektor pajak penerangan jalan realisasinya mencapai Rp 51,863 miliar atau 92 persen. Lalu sektor pajak parkir realisasinya mencapai Rp 884 juta atau 108 persen. Kemudian sektor pajak air tanah mencapai Rp 23,391 miliar atau 98 persen. Lalu ada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 2,667 miliar atau 93 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan