Jelang New Normal, Pengelola Wisata di Lembang Bakalan Obral Diskon

Dia meminta, jika nanti mulai beroperasi, pengelola wisata harus memperhatikan carring capacity dan membatasi jumlah kunjungan wisatawan.

Untuk lokasi wisata maksimal 30 persen pengunjung, dengan jam operasional dari pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk hotel dan cafe atau restoran maksimal 50 persen pengunjung dari kapasitas.

“Untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas ke wilayah Kabupaten Bandung Barat maka pihak Pengusaha tempat wisata, hotel, dan restoran diimbau untuk menerapkan tiket digital atau reservasi melalui media online terlebih dahulu,” pungkasnya. (mg6/yan)

Tinggalkan Balasan