Jelang Lebaran, Jalan Tikus Akan Dijaga Ketat Antisipasi Warga Mudik

NGAMPRAH – Para pemudik dari zona merah seperti daerah Jakarta, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, maupun Bogor akan terus bermunculan saat mendekati lebaran nanti.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melibatkan aparat desa untuk memantau pemudik yang melewati jalan pintas atau jalan tikus terutama untuk pemudik yang pulang ke daerah selatan.

Berdasarkan data dari Kecamatan Rongga hingga 22 April 2020 sudah ada 1.338 pemudik yang terdata dari 8 desa. Sedangkan, pemudik di Kecamatan Gunung Halu hingga 9 April 2020 jumlahnya sudah mencapai 1.071 orang.

“Ada beberapa jalan pintas di KBB yang hanya beberapa orang tahu. Kita akan koordinasikan dengan pihak desa dan kecamatan untuk memantau pemudik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin saat dihubungi, Selasa (5/5).

Menurut Ade, jika nantinya jalan pintas banyak dilewati pemudik pihaknya akan memperketat penjagaan, terutama di daerah perbatasan antara KBB dengan daerah lain, seperti Cianjur dan Subang.

“Jadi hasil PSBB sekarang akan dievaluasi juga, mana saja jalan yang digunakan pemudik untuk dijadikan jalan pintas,” katanya.

Ia mengatakan, dari mulai tingkat RW, aparat desa hingga kecamatan bisa diperdayakan untuk melakukan pemantauan pemuduk yang melewati jalan pintas atau jalan tikus.

“Kalau tingat RW kan ada Linmas, atau relawan yang lain juga akan dilibatkan dalam komando pencegahan Covid-19,” ucap Ade.

Camat Gunung Halu, Hari Mustika, mengatakan, agar pemudik tidak semakin banyak, pihaknya melakukan pengetatan penjagaan di jalur perbatasan dari dan ke wilayah Kecamatan Gununghalu, seperti di Cisokan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur.

“Disana ada petugas yang berjaga, seperti TNI dan kepolisian, ada juga perangkat desa dibantu warga. Kalau ada yang datang akan dilakukan penyemprotan ke kendaraannya, karena itu langkah pencegahan penularan Corona Virus,” katanya belum lama ini.

Untuk pemudik yang terlanjur sudah tiba di kampungnya mereka diwajibkan langsung melakukan isolasi mandiri serta menerapkan physical dan social distancing. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan