Jawaban Gubernur Jabar Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jabar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (24/9/20).

Secara umum, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD TA 2020 ini bertujuan menyesuaikan anggaran dalam kebutuhan penanganan pandemi global COVID-19 yang terjadi sejak Maret lalu hingga kini.

Adanya pandemi mengakibatkan perekonomian Jabar pada triwulan II-2020 minus 5,98 persen, yang diakibatkan adanya penurunan aktivitas beberapa lapangan usaha di antaranya sektor industri pengolahan yang minus 3,39 persen dan sektor perdagangan yang minus 1,75 persen.

Untuk itu, Kang Emil mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima kebijakan penyusunan perubahan APBD TA 2020 dengan harapan pembangunan di Jabar dapat tetap dilaksanakan sehingga target-target dan sasaran yang direncanakan dapat terwujud demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dasar perubahan APBD Tahun 2020 selain karena adanya pandemi COVID-19, (juga) penyesuaian indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan daerah, refocusing dan realokasi anggaran, pemanfaatan silpa hasil audit BPK, pinjaman daerah, dan penyesuaian sasaran serta indikator kinerja program dan kegiatan,” ucap Kang Emil.

Terkait tanggapan soal belanja daerah, Kang Emil menjawab bahwa saat ini fokus belanja daerah tahun 2020 diarahkan untuk penanganan COVID-19 serta pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jabar telah melakukan refocusing dan realokasi belanja langsung dan belanja tidak langsung guna memenuhi kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Kang Emil.

“Penyediaan anggaran bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp607,65 miliar dan penanganan social safety net dialokasikan sebesar Rp3,89 triliun serta anggaran penanganan dampak ekonomi dialokasikan sebesar Rp705,81 miliar,” ujarnya.

Penanganan bidang kesehatan diarahkan untuk pencegahan, deteksi, perawatan dan dukungan layanan kesehatan di rumah sakit rujukan COVID-19. Jaring pengamanan sosial diarahkan untuk pemberian bantuan tunai dan non tunai, pemenuhan logistik di kelurahan dan desa, penyediaan dapur umum dan penanganan sosial lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan